Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ingin mencairkan tabungan BPJS ketenaga kerjaan, tapi belum pensiun atau resign? bisa, begini caranya

Meskipun anda belum resign dari pekerjaan sekarang, anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan kapanpun. Siapa yang bisa mengajukan Jaminan Hari Tua (JHT)? Semua peserta peserta tenaga kerja aktif bisa mengajukan pencairan dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30%.
Kegunaan pencairan sebagian 30% salah satunya untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun. Terdapat beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT. Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: a. Usia Pensiun 56 Tahun b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU) e. Mengundurkan diri f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya h. Cacat total tetap i. Meninggal dunia j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10% k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30% Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini: 1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK 2. E-KTP 3. Buku Tabungan 4. Kartu Keluarga 5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun 6. NPWP (jika ada). Cara pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Selain itu anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Berikut langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online: 1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. 3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB. 4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan. 5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email. 6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call. 7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir. Tetapi disarankan uang JHT itu hanya digunakan untuk kebutuhan terdesak saja karena jaminan hari tua sangat penting untuk mencover biaya hidup saat nantinya anda sudah tak bekerja lagi. (*)

Post a Comment for "Ingin mencairkan tabungan BPJS ketenaga kerjaan, tapi belum pensiun atau resign? bisa, begini caranya"